Friday, August 6, 2021

Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal

Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal



 Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal


Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non...



Video Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal





Artikel Terkait:
  • Peraturan Bkn Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pns KE Pp Nomor 15 Tahun 2019
  • Pp Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2019
  • Pedoman Juknis fls2n Sma Tahun 2019
  • Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Ppk)
  • Undang Undang / Uu Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Asn
  • Pengisian Nilai Rapor DI Dapodik Diperpanjang Hingga 30 Juni 2017
  • Tahapan Pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah
  • Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti
  • Permenpan Rb No 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Dan Angka Kreditnya

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Fatwa Mui: Muslim Haram Pakai Atribut Natal

    0 comments:

    Post a Comment