Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Jadwal Pendaftaran Snmptn 2020, Utbk 2020 Dan Sbmptn 2020
  • Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2017
  • Langkah-Langkah Dan Sistematika Penyusunan Penelitian Tindakan Kelas (Ptk)
  • Ini Cara Cek Apakah Sekolah Anda Berada DI Daerah Tertinggal
  • Tanda-Tanda Gejala Difteri Dan Cara Mencegah Difteri
  • Materi / Kisi-Kisi Soal Tes Cpns Tahun 2018
  • Latihan Soal Ujian Sekolah Sma Tahun 2020 Dan Pembahasannya
  • E-Dupak Jabatan Fungsional Guru
  • Juknis Dak Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 Menurut Perpres Nomor 141 Tahun 2019 Dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment